Bogor, (23/10/25) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat dan pelajar di lingkungan DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Bogor serta Pondok Pesantren Nurul Iman. Kegiatan yang berlangsung di Masjid Nurul Iman Budi Agung, Kota Bogor, pada Selasa (21/10/25) pukul 09.00–11.30 WIB ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, guru, dan santri.
Dalam sambutannya, Ketua DPD LDII Kota Bogor, Dr. Ir. H. Radjab Tampubolon menyampaikan bahwa tujuan utama manusia adalah beribadah, dan salah satu bentuk ibadah saat ini adalah mendengarkan, mencatat, serta menyampaikan kembali ilmu yang bermanfaat berupa penyuluhan hukum ini kepada masyarakat luas. Ia juga mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri Bogor atas kolaborasi penuh dalam kegiatan ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit P. Nugraha, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari program rutin Kejaksaan Negeri dalam upaya pencegahan tindak pidana yang berpotensi terjadi di wilayah Bogor.
“Kami melakukan sosialisasi khususnya kepada LDII Kota Bogor sebagai wujud kepedulian Kejaksaan terhadap pencegahan tindak pidana yang rawan terjadi di Kota Bogor,” ujarnya. Ia menambahkan, kegiatan ini sejalan dengan tema yang diusung oleh Kejari Kota Bogor, yaitu ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman’.
“Ketika masyarakat memahami apa itu hukum dan sanksinya, maka mereka akan tahu bagaimana cara untuk menjauhinya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sigit juga menyoroti pentingnya literasi hukum di lingkungan pendidikan. Ia menegaskan bahwa guru dan tenaga pendidik harus memahami batasan hukum dalam mendidik siswa.
“Lembaga pendidikan dan para guru seharusnya dilindungi oleh undang-undang. Namun, pendidik juga wajib melek literasi hukum agar tidak salah dalam memberikan hukuman kepada siswa. Hukuman yang diberikan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan tidak mengarah pada kekerasan fisik,” jelasnya.
Menurutnya, pemahaman hukum di dunia pendidikan penting untuk mencegah kasus-kasus yang dapat menjerat guru atau tenaga pendidik dalam perkara pidana. Dalam sesi penutup, Sigit menyampaikan pesan moral kepada para santri dan peserta penyuluhan agar terus meningkatkan pengetahuan hukum dan kesadaran sosial.
“Selalu bersyukur, patuhi aturan, dan perbanyak literasi. Jangan malas membaca, karena perintah pertama dalam Al-Qur’an adalah ‘Iqra’ — bacalah. Kita harus bisa membaca situasi dan kondisi, termasuk memahami hukum dan peraturan di Indonesia agar tidak terjerumus dalam tindak pidana yang tidak kita sadari,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Subseksi 1 Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Muhammad Ahega Wikantra, SH, MH, menjelaskan pengertian hukum positif Indonesia serta peran dan kewenangan kejaksaan, mulai dari penyidikan hingga pelaksanaan putusan hakim. Ia juga membahas berbagai bentuk pelanggaran hukum seperti cyber crime, korupsi, bullying, kekerasan, dan penyalahgunaan narkotika yang berdampak serius secara fisik maupun mental.

Antusiasme peserta sangat besar, dengan jumlah kehadiran mencapai sekitar 300 orang. Dalam sesi tanya jawab, peserta aktif menanyakan berbagai isu, seperti sanksi bagi pelaku pelanggaran kebebasan beragama, pengelolaan uang hasil korupsi, hingga perbedaan sanksi antara tindak pidana korupsi dan narkotika.
Kegiatan penyuluhan hukum yang diinisiasi Kejari Kota Bogor ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya sadar hukum di kalangan masyarakat, khususnya pelajar dan santri. Melalui kegiatan semacam ini, Kejaksaan Negeri berkomitmen untuk terus membangun masyarakat yang melek hukum dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Tim Redaksi: Mohammad Fadhil Adinugroho (Reporter), Gina Nur Rahma Gustiani (Editor)




































